Dasar negara Indonesia, Pancasila memiliki keterkaitan erat dengan konstitusi negara, yaitu UUD 1945. Dalam UUD 1945, terkandung nilai-nilai Pancasila, baik dalam Pembukaan maupun pasal-pasal yang tertuang dalam Batang Tubuh UUD 1945. Dalam Pembukaan UUD 1945, Pancasila tercantum dalam alinea keempat yang berbunyi, “Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hik- mat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.”
Konstitusi atau undang-undang dasar dapat diartikan “peraturan dasar negara dan yang memuat ketentuan-ketentuan pokok dan menjadi salah satu sumber perundang-undangan yang lainnya”.
a. Sifat pokok konstitusi negara adalah fleksibel (luwes), atau juga rigid (kaku). Konstitusi di- katakan fleksibel apabila konstitusi itu memungkinkan adanya perubahan sewaktu-waktu sesuai perkembangan masyarakat. Contoh konstitusi yang fleksibel adalah konstitusi In- ggris dan Selandia Baru. Sedangkan konstitusi dikatakan rigid apabila konstitusi itu sulit diubah kapan pun. Contoh: Amerika, Kanada, Jerman, dan Indonesia.
b. Fungsi pokok konstitusi atau undang-undang dasar adalah membatasi kekuasaan peme- rintah sedemikian rupa sehingga penyelenggaraan kekuasaan tidak bersifat sewenang- wenang. Dengan demikian diharapkan hak-hak warga negara akan terlindungi. Gagasan ini dinamakan konstitusionalisme.
Menurut Carl J. Friedrich, konstitusionalisme merupakan gagasan yang melihat pemerintah sebagai suatu kumpulan keg&tan yang diselenggarakan oleh dan atas nama rakyat, tetapi yang dikenakan beberapa pembatasan yang diharapkan akan menjamin bahwa kekuasaan yang diperlukan untuk pemerintahan itu tidak disalahgunakan oleh mereka yang mendapattugas untuk memerintah. Pembatasan-pembatasan ini tercermin dalam undang-undang dasar.
Negara-negara komunis umumnya menolak gagasan konstitusionalisme karena negara ber- fungsi ganda. Pertama, mencerminkan kemenangan-kemenangan yang telah dicapai dalam perjuangan ke arah tercapainya masyarakat komunis dan merupakan pencatatan formil dan legal dari kemajuan yang telah dicapai. Kedua, undang-undang dasar memberikan rangka dan dasar hukum untuk perubahan masyarakat yang dicita-citakan dalam tahap perkembangan berikutnya.
Sedangkan di negara-negara Asia Afrika umumnya, undang-undang dasar merupakan salah satu atribut yang melambangkan kemerdekaan. Di antara negara-negara itu ada yang menganggap undang-undang dasar sebagai suatu dokumen yang mempunyai arti yang khas (konstitusionalisme), seperti negara Filipina, India, dan Indonesia.
Dengan memperhatikan sifat dan fungsi konstitusi atau undang-undang dasar, setiap un¬dang-undang dasar memuat pembagian kekuasaan antara badan legislate, eksekutif, dan yudi- katif.
a. Organisasi negara, misalnya pembagian kekuasaan antara badan legislate, eksekutif, dan yudikatif.
b. Hak-hak asasi manusia (biasa disebut Bill of Rights), kalau berbentuk naskah tersendiri.
c. Prosedur mengubah undang-undang dasar.
d. Adakalanya memuat larangan untuk mengubah sifat tertentu dari undang-undang dasar.
Kedudukan Konstitusi (Undang-Undang Dasar)
Meskipun undang-undang dasar bukanlah merupakan salah satu syarat untuk berdirinya suatu negara serta penyelenggaraan negara yang baik, dalam perkembangan zaman modern dewasa ini undang-undang dasar mutlak ada. Sebab dengan adanya undang-undang dasar, baik penguasa negara maupun masyarakatnya, dapat mengetahui aturan atau ketentuan yang pokok atau mendasar mengenai ketatanegaraannya. Jadi, kedudukan undang-undang dasar dalam negara sangat penting.
Demikian penjelasan yang bisa kami sampaikan tentang Hubungan Dasar Negara Dengan Konstitusi Dan Kedudukan Konstitusi. Semoga postingan ini bermanfaat bagi pembaca dan bisa dijadikan sumber literatur untuk mengerjakan tugas.