Kebijakan Ekonomi di Indonesia
November 14, 2018
Edit
Berbicara soal negara, tentu tidak bisa dilepaskan dari cabang ilmu pengetahuan sosial lainnya yaitu ilmu politik. Melalui ilmu politik ini individu-individu yang terlibat dalam organisasi yang disebut sebagai negara dapat memainkan perannya untuk mengatur sebuah negara agar dapat mencapai tujuannya yang telah dicita-citakan melalui semua kebijakan, termasuk kebijakan ekonomi.
Kebijakan ekonomi suatu negara tidak bisa lepas dari keterlibatan pemerintah karena pemerintah memegang kendali atas segala sesuatu, menyangkut semua kebijakan yang bermuara kepada keberlangsungan negara itu sendiri. Setiap pemerintahan yang sedang memimpin suatu negara tentu saja memiliki kebijakan ekonomi andalan untuk menjamin perekonomian negara yang baik dan stabil demi tercapainya kemakmuran dan kesejahteraan, karena sudah menjadi kewajiban pemerintah dalam menjaga stabilitas ekonomi agar tercapainya kehidupan yang makmur dan sejahtera bagi rakyatnya.
Kebijakan ekonomi suatu negara juga tidak bisa dilepaskan dari paham atau sistem ekonomi yang dipegang oleh pemerintahan suatu negara, seperti sistem ekonomi Kapitalisme, Sosialisme, Campuran, maupun sistem ekonomi Islam. Tentu saja pemerintah, sebagai pengendali perekonomian suatu negara, menganut salah satu sistem ekonomi sebagai dasar dalam pengambilan kebijakan ekonomi. Apapun sistem ekonomi yang dipegang oleh suatu pemerintahan, sistem ekonomi itulah yang diyakini sebagai sistem ekonomi terbaik bagi perekonomian negara yang dipimpin oleh suatu pemerintahan tersebut walaupun nantinya dalam sistem ekonomi yang dipegang memiliki berbagai kelemahan.
Dari berbagai sistem ekonomi yang ada, dengan segala kelebihan dan kekurangan yang dimiliki, sistem ekonomi Islam dianggap sebagai smart solution dari berbagai sistem ekonomi yang ada karena secara etimologi maupun secara empiris, terbukti sistem ekonomi Islam menjadi sistem ekonomi yang mampu memberikan kemakmuran dan kesejahteraan yang nyata dalam penerapannya pada saat zaman Rasullah Muhammad SAW dan pada masa Khalifa Islamiyah karena sistem ekonomi Islam adalah sistem ekonomi yang berdasarkan pada nilai keadilan dan kejujuran yang merupakan refleksi dari hubungan vertikal antara manusia dengan Allah SWT.
Dengan ini saya akan membahas mengenai Kebijakan dalam Sistem Ekonomi Indonesia, yang mencangkup kebijakan harga dan peranan pemerintah, kebijakan fiskal dan moneter di Indonesia, dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
KebiKebijakan Harga dan Peranan Pemerintah
Pemerintah sebagai salah satu pelaku ekonomi (rumah tangga pemerintah), memiliki fungsi penting dalam perekonomian yaitu berfungsi sebagai stabilitas, alokasi, dan distribusi. Adapun penjelasan dari fungsi tersebut adalah:
1) Fungsi Stabilitas
Adalah fungsi pemerintah dalam menciptakan kestabilitasa ekonomi, sosial, politik, hukum, pertahanan dan keamanan.
2) Fungsi Alokasi
Adalah fungsi pemerintah sebagai penyedia barang dan jasa publik seperti pembangunan jalan raya, gedung sekolah, penyediaan fasilitas penerangan, dan telepon.
3) Fungsi Distribusi
Adalah fungsi pemerintah dalam pemerataan atau distribusi pendapatan masyarakat.
Peran dan fungsi pemerintah dalam perekonomian di Indonesia, yaitu sebagai berikut:
a) Pembangunan ekonomi dibanyak negara umumnya terjadi akibat intervensi pemerintah baik secara langsung maupun tidak langsung. Intervensi pemerintah diperlukan dalam perekonomian untuk mengurangi dari kegagalan pasar (market failure) seperti kekakuan harga monopoli dan dampak negatif kegiatan usaha swasta contoh pencemaran lingkungan.
b) Mekanisme pasar berfungsi tanpa keberadaan aturan yang dibuat pemerintah. Aturan ini memberikan landasan bagi penerapan aturan main, termasuk pemberian sanksi bagi pelaku ekonomi yang melanggar. Peranan pemerintah menjadi lebih penting karena mekasnisme pasar saja tidak dapat menyelesaikan semua persoalan ekonomi. Untuk menjamin efisiensi, pemerataan dan stabilitas ekonomi, peran dan fungsi pemerintah mutlak diperlukan dalam perekonomian sebagai pengendalian mekanisme pasar.
Kegagalan pasar (market failure) adalah suatu istilah untuk menyebut kegagalan pasar dalam mencapai alokasi atau pembagian sumber daya yang optimum. Hal ini khususnya dapat terjadi jika pasar didominasi oleh para pemasok monopoli produksi atau konsumsi dan sebuah produk mengakibatkan dampak sampingan (eksternalitas), seperti rusaknya ekosistem lingkungan.
Seperti yang telah disebutkan sebelumnya, negara atau pemerintah memiliki fungsi yang penting dalam kehidupan ekonomi, terutama yang berkaitan dengan penyediaan barang dan jasa. Barang dan jasa tersebut sangat diperlukan masyarakat dan disebut sebagai kebutuhan publik. Kebutuhan publik meliputi dua macam barang, yaitu barang dan jasa publik dan barang dan jasa privat.
Barang dan jasa publik adalah barang dan jasa yang pemanfaatannya dapat dinikmati bersama. Contoh barang dan jasa publik yaitu jalan raya, fasilitas kesehatan, pendidikan, tranportasi, air minum dan penerangan. Dengan pertimbangan skala usaha dan efisiensi, negara melakukan kegiatan ekonomi secara langsung sehingga msyarakat dapat lebih cepat dan lebih murah dalam memanfaatkan barang dan jasa tersebut.
Barang dan jasa privat adalah barang dan jasa yang diproduksi dan penggunaannya dapat dipisahkan dari penggunaan oleh orang lain. Contoh: pembelian pakaian akan menyebabkan hak kepemilikan dan penggunaan barang berpindah ke orang yang membelinya. Barang ini umumnya diupayakan sendiri oleh masing-masing orang.
Selain itu, peran penting pemerintah baik secara langsung dan tidak langsung didalam kehidupan ekonomi adalah untuk menghindari timbulnya eksternalitas, khususnya dampak sampingan bagi lingkingan alam dan sosial. Pada umumnya sektor pasar (sektor swasta) tidak mampu mengatasi dampak eksternalitas yang merugikan seperti pencemaran lingkungan yang timbul karena persaingan antar lembaga ekonomi. Misalnya, sebuah pabrik tekstil yang dalam pasar persaingan sempurna. Menurut standar industri yang sehat, pabrik tersebut seharusnya membangun fasilitas pembuangan limbah. Akan tetapi, mereka membuangnnya kesungai. Jika pemerintah tidak mengambil tindakan tegas, dengan memaksa pabrik tersebut membangun fasilitas pembuangan limbah pabrik akan semakin banyak penduduk yang merasa dirugikan atas limbah atau polusi yang diakibatkan adanya kegiatan dalam pabrik tersebut. Selain memberi peringatan tesebut, pemerintah juga mengenakan pajak polusi untuk menandai kerugian-kerugian yang lain.
Pada intinya, pemerintah ikut serta dalam kegiatan perekonomian supaya menanggulangani kegagalan pasar sehingga tidak adanya eksternalitas yang merugikan banyak pihak. Adapun bentuk dari peran pemerintah yakni dengan melakukan intervensi baik secara langsung maupun tidak langsung.
Intervensi Pemerintah dalam Perekonomian
Untuk mengatasi kegagalan pasar (market failure) seperti kekuan harga, monopoli dan eksternalitas yang merugikan maka peran pemerintah sangat diperlukan dalam perekonomian suatu negara. Perekonomian ini dapat dilakukan dalam bentuk intervensi secara langsung maupun tidak langsung. Berikut adalah intervensi pemerintah secara langsung dan tidak langsung dalam menentukan harga pasar untuk melindungi konsumen atau produsen melalui kebijakan penetapan harga minimum (floor price) dan kebijakan penetapan harga maksimum (ceiling price).
a) Intervansi Pemerintahan secara Langsung
1. Penetepan Harga Minimun (floor price)
Penetapan harga minimum atau harga dasar yang dilakukan oleh pemerintah bertujuan untuk melindungi produsen, terutama untuk produk dasar pertanian. Misalnya harga gabah kering terhadap harga pasar yang terlalu rendah. Hal ini dilakukan supaya tidak ada tengkulak (orang/pihak yang membeli dengan harga murah dan dijual kembali dengan harga mahal) yang membeli produk tersebut diluar harga yang telah ditetapkan pemerintah. Jika pada harga tersebut tidak ada yang membeli, pemerintah akan membelinya melalui BULOG (Badan Usaha Logistik) kemudian didistribusikan ke pasar. Namun, mekanisme penetapan harga seperti ini sering mendorong munculnya praktik pasar gela, yaitu pasar yang pembentukan harganya di luar harga minimum.
2. Penetapan Harga Maksimum (celing price)
Penetapan harga maksimum atau Harga Eceran Tertinggi (HET) yang dilakukan pemerintah bertujuan untuk melindungi konsumen. Kebijakan HET dilakukan oleh pemerintah jika harga pasar dianggap terlalu besar diluar batasa daya beli masyarakat (konsumen). Penjual tidak diperbolehkan menetapkan harga diatas harga maksimum tersebut. Contoh penetapan harga maksimum di Indonesia antara lain harga obat-obatan di apotek, harag BBM, dan tarif angkutan atau transportasi seperti tiket bus kota, tarif kereta api, dan tarif taksi per kilometer. Seperti halnya penetapan harga minimum, penetapan harga maksimum juga mendorong terjadinya pasar gelap.
b) Intervensi Pemerintah secara Tidak Langsung
1. Penetapan Pajak
Kebijakan penetapan pajak dilakukan oleh pemerintah dengan cara mengenakan pajak yang berbeda-beda untuk berbagi komoditas. Misalnya untuk melindungi produsen dalam negeri, pemerintah dapat meningkatkan tarif pajak yang tinggi untuk barang impor. Hal tersebut menyebabkan konsumen membeli produk dalam negeri yang harganya relatif sangat murah.
Kebijakan Moneter dan Fiskal di Indonesia
1. Pengertian Kebijakan Moneter (Monetary Policy)
Kebijakan moneter adalah suatu usaha dalam mengendalikan keadaan ekonomi
makro agar dapat berjalan sesuai dengan yang diinginkan melalui pengaturan
jumlah uang yang beredar dalam perekonomian. Usaha tersebut di lakukan agar
terjadi kestabilan harga dan inflasi serta terjadinya peningkatan output
keseimbangan.
Pengaturan jumlah uang beredar pada masyarakat diatur dengan cara menambah
atau mengurangi jumlah uang yang beredar. Kebijakan moneter dapat di golongkan
menjadi dua, yaitu
[1] : Kebijakan Moneter Ekspansif / Monetary Expansive Policy
Adalah suatu kebijakan dalam rangka menambah jumlah uang yang edar.
Kebijakan Moneter Kontraktif / Monetary Contractive Policy
Adalah suatu kebijakan dalam rangka mengurangi jumlah uang yang edar. Disebut juga dengan kebijakan uang ketat (tight money policy).
Kebijakan moneter dapat dilakukan dengan menjalankan instrumen
kebijakan moneter, yaitu antara lain:
a) Operasi Pasar Terbuka (Open Market Operation)
Operasi pasar terbuka adalah cara mengendalikan uang yang beredar dengan menjual atau membeli surat berharga pemerintah (government securities). Jika ingin menambah jumlah uang beredar, pemerintah akan membeli surat berharga pemerintah. Namun, bila ingin jumlah uang yang beredar berkurang, maka pemerintah akan menjual surat berharga pemerintah kepada masyarakat. Surat berharga pemerintah antara lain diantaranya adalah SBI atau singkatan dari Sertifikat Bank Indonesia dan SBPU atau singkatan atas Surat Berharga Pasar Uang.
b) Fasilitas Diskonto (Discount Rate)
Fasilitas diskonto adalah pengaturan jumlah uang yang beredar dengan memainkan tingkat bunga bank sentral pada bank umum. Untuk membuat jumlah uang bertambah, pemerintah menurunkan tingkat bunga bank sentral, serta sebaliknya menaikkan tingkat bunga demi membuat uang yang beredar berkurang.
c) Rasio Cadangan Wajib (Reserve Requirement Ratio)
Rasio cadangan wajib adalah mengatur jumlah uang yang beredar dengan memainkan jumlah dana cadangan perbankan yang harus disimpan pada pemerintah. Untuk menambah jumlah uang, pemerintah menurunkan rasio cadangan wajib. Untuk menurunkan jumlah uang beredar, pemerintah menaikkan rasio.
d) Himbauan Moral (Moral Persuasion)
Himbauan moral adalah kebijakan moneter untuk mengatur jumlah uang beredar dengan jalan memberi imbauan kepada pelaku ekonomi. Contohnya seperti menghimbau perbankan pemberi kredit untuk berhati-hati dalam mengeluarkan kredit untuk mengurangi jumlah uang beredar dan menghimbau agar bank meminjam uang lebih ke bank sentral untuk memperbanyak jumlah uang beredar pada perekonomian.
2. Pengertian Kebijakan Fiskal (Fiscal Policy)
Kebijakan Fiskal adalah suatu kebijakan ekonomi dalam rangka mengarahkan
kondisi perekonomian untuk menjadi lebih baik dengan jalan mengubah penerimaan
dan pengeluaran pemerintah. Kebijakan ini mirip dengan kebijakan moneter untuk
mengatur jumlah uang beredar, namun kebijakan fiskal lebih menekankan pada
pengaturan pendapatan dan belanja pemerintah.
Kebijakan fiskal berhubungan erat dengan kegiatan pemerintah sebagai pelaku
sektor publik. Kebijakan fiskal dalam penerimaan pemerintah dianggap sebagai
suatu cara untuk mengatur mobilisasi dana domestik, denagn instrumen utamanya
perpajakan. Di negara yang sedang berkembang seperti di Indonesia, kebijakan
moneter dan kebijakan luar negeri belum berjalan seperti yang diharapkan.Dengan
demikian, peranan kebijakan fisikal dalam bidang perekonomian menjadi semakin
penting.
Instrumen kebijakan fiskal adalah penerimaan dan pengeluaran pemerintah yang berhubungan erat dengan pajak. Dari sisi pajak jelas jika mengubah tarif pajak yang berlaku akan berpengaruh pada ekonomi. Jika pajak diturunkan maka kemampuan daya beli masyarakat akan meningkat dan industri akan dapat meningkatkan jumlah output. Dan sebaliknya kenaikan pajak akan menurunkan daya beli masyarakat serta menurunkan output industri secara umum.
Perubahan tingkat dan komposisi pajak dan pengeluaran pemerintah dapat memengaruhi variabel-variabel berikut:
- Permintaan agregat dan tingkat aktivitas ekonomi
- Pola persebaran sumber daya
- Distribusi pendapatan
Dengan kebijaksanaan fiskalnya pemerintah dapat mengusahakan terhindarnya perekonomian dari keadaan-keadaan yang tidak diinginkan seperti keadaan dimana banyak penganggura, inflasi, neraca pembayaran internasional yang terus menerus defisit dan sebagainya. Ada analisis yang dipakai dalam kebijakan fiskal, yaitu:
1. Analisis kebijaksanaan fiskal dalam sistem perpajakan yang sederhana
Dengan adanya tindakan fiskal pemerintah, pengeluaran masyarakata untuk konsumsi tidak lagi secara langsung ditentukan oleh tinggi rendahnya pendapatan nasional, akan tetapi oleh tinggi rendahnya pendapatan yang siap untuk di belanjakan atau disposable income.
2. Analisis kebijaksanaan fiskal dalam system perpajakan yang Built-in Flexible
Yang dimaksud dengan system perpajakan yang built-in flexible adalah system pemungutan pajak pendapatan, maksudnya adalah untuk meratakan distribusi pendapatan agar tidak terjadi ketegangan – ketegangan social. Dikatakan flexible karena mengikuti pendapatan, apabila pendapatan besar maka jumlah pajak yang di bayar besar dan begitu sebaliknya.
Kebijakan fiskal pemerintah dapat bersifat ekspansif maupun kontraktif. Kebijakan yang bersifat ekspansif maupun kontraktif. Kebijakan yang bersifat ekspansif dilakukan pada saat perekonomian sedang menghadapi masalah pengangguran yang tinggi. Tindakan yang diakukan pemerintah adalah dengan memperbesar pengeluaran pemerintah (misalnya menambah subsidi kepada rakyat kecil) atau mengurangi tingkat pajak. Adapun kebijakan fiskal kontraktif adalah bentuk kebijakan fiskal yang dilakukan pada saat perekonomian mencapai kesempatan kerja penuh atau menghadapai inflasi. Tindakan yang dilakukan adalah mengurangi pengeluaran pemerintah atau memperbesar tingkat pajak. Kebijakan Anggaran atau Politik Anggaran :
1. Anggaran Defisit (Defisit Budget) / Kebijakan Fiskal Ekspansif
Anggaran defisit adalah kebijakan pemerintah untu membuat pengeluaran lebih besar dari pemasukan negara guna memberi stimulus pada perekonomian. Umumnya sangat baik digunakan jika keadaan ekonomi sedang resesif.
2. Anggaran Surplus (Surplus Budget) / Kebijakan Fiskal Kontraktif
Anggaran surplus adalah kebijakan pemerintah untuk membuat pemasukannya lebih besar daripada pengeluarannya. Baiknya politik anggaran surplus dilaksanakan ketika perekonomian pada kondisi yang ekspansi yang mulai memanas (overheating) untuk menurunkan tekanan permintaan.
3. Anggaran Berimbang (Balanced Budget)
Anggaran berimbang terjadi ketika pemerintah menetapkan pengeluaran sama besar dengan pemasukan. Tujuan politik anggaran berimbang yakni terjadinya kepastian anggaran serta meningkatkan disiplin.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)
1. Pengertian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara Indonesia yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). APBN ini merupakan rencana kerja pemerintahan Negara dalam rangka meningkatkan hasil-hasil pembangunan secara berkesinambungan serta melaksanakan desentralisasi fiskal.
APBN berisi daftar sistematis dan terperinci yang memuat rencana penerimaan dan pengeluaran negara selama satu tahun anggaran (1 Januari - 31 Desember), yang juga ditetapkan dengan Undang-Undang dan dilaksanakan dengan secara terbuka dan sebesar-besarnya bertanggung jawab untuk kemakmuran rakyat.
2. Fungsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)
APBN merupakan instrumen untuk mengatur pengeluaran dan pendapatan negara dalam rangka membiayai pelaksanaan kegiatan pemerintahan dan pembangunan, mencapai pertumbuhan ekonomi, meningkatkan pendapatan nasional, mencapai stabitas perekonomian, dan menentukan arah serta prioritas pembangunan secara umum.
APBN mempunyai fungsi otorisasi, perencanaan, pengawasan, alokasi, distribusi, dan stabilisasi. Semua penerimaan yang menjadi hak dan pengeluaran yang menjadi kewajiban negara dalam suatu tahun anggaran harus dimasukkan dalam APBN. Surplus penerimaan negara dapat digunakan untuk membiayai pengeluaran negara tahun anggaran berikutnya:
a) Fungsi APBN jika ditinjau dari kebijakan fisikal:
- Fungsi otorisasi, mengandung arti bahwa anggaran negara menjadi dasar untuk melaksanakan pendapatan dan belanja pada tahun yang bersangkutan. Dengan demikian, pembelanjaan atau pendapatan dapat dipertanggungjawabkan kepada.
- Fungsi perencanaan, mengandung arti bahwa anggaran negara dapat menjadi pedoman bagi negara untuk merencanakan kegiatan pada tahun tersebut. Bila suatu pembelanjaan telah direncanakan sebelumnya, maka negara dapat membuat rencana-rencana untuk medukung pembelanjaan tersebut. Misalnya, telah direncanakan dan dianggarkan akan membangun proyek pembangunan jalan dengan nilai sekian miliar. Maka, pemerintah dapat mengambil tindakan untuk mempersiapkan proyek tersebut agar bisa berjalan dengan lancar.
- Fungsi pengawasan, berarti anggaran negara harus menjadi pedoman untuk menilai apakah kegiatan penyelenggaraan pemerintah negara sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Dengan demikian akan mudah bagi rakyat untuk menilai apakah tindakan pemerintah menggunakan uang negara untuk keperluan tertentu itu dibenarkan atau tidak.
- Fungsi alokasi, berarti bahwa anggaran negara harus diarahkan untuk mengurangi pengangguran dan pemborosan sumber daya serta meningkatkan efesiensi dan efektivitas perekonomian. APBN dapat digunakan untuk mengatur alokasi dana dari seluruh pendapatan negara kepada pos-pos belanja untuk pengadaan barang-barang dan jasa-jasa publik, serta pembiayaan pembangunan lainnya.
- Fungsi distribusi, berarti bahwa kebijakan anggaran negara harus memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan. Bertujuan untuk menciptakan pemerataan atau mengurangi kesenjangan antar wilayah, kelas sosial, maupun sektoral. APBN selain digunakan untuk kepentingan umum yaitu untuk pembangunan dan kegiatan penyelenggaraan pemerintahan, juga disalurkan kembali kepada masyarakat dalam bentuk subsidi, beasiswa, dan dana pensiun. Subsidi, beasiswa, dana pensiun merupakan bentuk dari transfer payment. Transfer payment adalah pengalihan pembiayaan dari satu sektor ke sektor lainnya.
- Fungsi stabilisasi, memiliki makna bahwa anggaran pemerintah menjadi alat untuk memelihara dan mengupayakan keseimbangan fundamental perekonomian. APBN merupakan salah satu instrumen bagi pengendalian stabilitas perekonomian negara di bidang fisikal. Misalnya jika terjadi ketidakseimbangan yang sangat ekstrim maka pemerintah dapat melakukan instervesi melalui anggaran untuk mengembalikan pada keadaan normal.
b). Fungsi APBN jika ditinjau dari sisi manajemen:
· Pedoman bagi pemerintah untuk melakukan tugasnya pada periode mendatang
· Alat kontrol masyarakat pada kebijakan yang telah dibuat oleh pemerintah
· Untuk menilai seberapa jauh pencapaian pemerintah alam melaksanakan kebijakan dan program-program yang direncanakan.
3. Tujuan APBN
Sebagai pedoman penerimaan dan pengeluaran negara dalam melaksanakan tugas kenegaraan untuk meningkatkan produksi, memberikan kesempatan kerja, dan mengembangkan perekonomian, untuk mencapai kemakmuran masyarakat.
4. Prinsip Penyusunan APBN
a. Prinsip Penyusunan APBN Berdasarkan Aspek Pendapatan
• Intensifikasi penerimaan anggaran dalam hal jumlah dan kecepatan penyetoran.
• Intensifikasi penagihan dan pemungutan piutang negara, misalnya sewa atas penggunaan barang-barang milik negara.
• Penuntutan ganti rugi atas kerugian yang diderita oleh negara dari denda yang telah dijanjikan.
b. Prinsip Penyusunan APBN Berdasarkan Aspek Pengeluaran Negara
• Hemat, tidak mewah, efisien, dan sesuai dengan kebutuhan teknis yang disyaratkan.
• Terarah, terkendali sesuai dengan rencana, program atau kegiatan.
• Semaksimal mungkin menggunakan hasil produksi dalam negeri dengan memperhatikan kemampuan atau potensi nasional.
5. Tahapan Penyusunan, Pelaksanaan, dan Pertanggungjawaban APBN
a. Penyusuanan APBN
Pemerintah mengajukan Rancangan APBN dalam bentuk RUU tentang APBN kepada DPR. Setelah melalui pembahasan, DPR menetapkan Undang-Undang tentang APBN selambat-lambatnya 2 bulan sebelum tahun anggaran dilaksanakan.
b. Pelaksanaan APBN
Setelah APBN ditetapkan dengan Undang-Undang, pelaksanaan APBN dituangkan lebih lanjut dengan Peraturan Presiden.
c. Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBN
Selambatnya 6 bulan setelah tahun anggaran berakhir, Presiden menyampaikan RUU tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBN kepada DPR berupa Laporan Keungan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keungan.
d. Sumber penerimaan APBN
Penerimaan APBN diperoleh dari berbagai sumber yaitu :
1. Penerimaan pajak yang meliputi
ü Pajak Penghasilan (PPh)
ü Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
ü Pajak Bumi dan Bangunan(PBB)
ü Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) & Cukai
2. Pajak lainnya seperti Pajak Perdagangan (bea masuk dan pajak/pungutan ekspor)
a) Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)
b) Penerimaan dari sumber daya alam
c) Setoran laba BUMN
d) Penerimaan bukan pajak lainnya
6. Landasan Hukum APBN
· UUD 1945 pasal 23 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
· Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
7. Struktur APBN
Struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
a. Belanja Negara
Belanja terdiri atas dua jenis:
1. Belanja Pemerintah Pusat, adalah belanja yang digunakan untuk membiayai kegiatan pembangunan Pemerintah Pusat, baik yang dilaksanakan di pusat maupun di daerah (dekonsentrasi dan tugas pembantuan). Belanja Pemerintah Pusat dapat dikelompokkan menjadi: Belanja Pegawai, Belanja Barang, Belanja Modal, Pembiayaan Bunga Utang, Subsidi BBM dan Subsidi Non-BBM, Belanja Hibah, Belanja Sosial (termasuk Penanggulangan Bencana), dan Belanja Lainnya.
2. Belanja Daerah, adalah belanja yang dibagi-bagi ke Pemerintah Daerah, untuk kemudian masuk dalam pendapatan APBD daerah yang bersangkutan. Belanja Daerah meliputi:
- Dana Bagi Hasil
- Dana Alokaso Umum
- Dana Alokasi Khusus
- Dana Otonomi Khusus
b. Pembiayaan
Pembiayaan meliputi:
1. Pembiayaan Dalam Negeri, meliputi Pembiayaan Perbankan, Privatisasi, Surat Utang Negara, serta penyertaan modal negara.
2. Pembiayaan Luar Negeri, meliputi:
· Penarikan Pinjaman Luar Negeri, terdiri atas Pinjaman Program dan Pinjaman Proyek
· Pembayaran Cicilan Pokok Utang Luar Negeri, terdiri atas Jatuh Tempo dan Moratorium.
9. Asumsi APBN
Dalam penyusunan APBN, pemerintah menggunakan 7 indikator perekonomian makro, yaitu:
- Produk Domestik Bruto (PDB) dalam rupiah
- Pertumbuhan ekonomi tahunan
- Inflasi
- Nilai tukar rupiah per USD
- Suku bunga SBI 3 bulan
- Harga minyak indonesia (USD/barel)
- Produksi minyak Indonesia (barel/hari)
10. Azas penyusunan APBN
APBN disusun dengan berdasarkan azas-azas:
a) Kemandirian, yaitu meningkatkan sumber penerimaan dalam negeri.
b) Penghematan atau peningkatan efesiensi dan produktivitas.
c) Penajaman prioritas pembangunan.
d) Menitik beratkan pada azas-azas dan undang-undang negara.
Kesimpulan
Pemerintah sebagai salah satu pelaku ekonomi (rumah tangga pemerintah), memiliki fungsi penting dalam perekonomian yaitu berfungsi sebagai stabilitas, alokasi, dan distribusi.
Kebijakan Fiskal adalah suatu kebijakan ekonomi dalam rangka mengarahkan kondisi perekonomian untuk menjadi lebih baik dengan jalan mengubah penerimaan dan pengeluaran pemerintah. Kebijakan ini mirip dengan kebijakan moneter untuk mengatur jumlah uang beredar, namun kebijakan fiskal lebih menekankan pada pengaturan pendapatan dan belanja pemerintah.
Kebijakan moneter adalah suatu usaha dalam mengendalikan keadaan ekonomi makro agar dapat berjalan sesuai dengan yang diinginkan melalui pengaturan jumlah uang yang beredar dalam perekonomian. Usaha tersebut di lakukan agar terjadi kestabilan harga dan inflasi serta terjadinya peningkatan output keseimbangan.
Reff:
Boediono. Keterangan Menteri Keuangan tentang Rencana Kerja Pemerintah, Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal RAPBN, 2005.
Boediono. Kebijakan Fisikal: Pemikiran, Konsep, dan Implementasi, Jakarta: Kompas, 2003.
M.L Jhingan. Ekonomi Pembangunan dan Perencanaan, Jakarta: Rajawali Pers, 2003.
Nopirin. Ekonomi Moneter, Yogyakarta: BPFE, 1987.
http://bagkeu-bppk.net/content/mengatasi-dampak-krisis-global-melalui-program-stimulus-fiskal-apbn-09
http://www.bi.go.id/web/id/Publikasi/Kebijakan+Moneter/Tinjauan+Kebijakan+Moneter/
http://www.fiskal.depkeu.go.id