Instrumen Desentralisasi dan Pembagian Kewenangan (Otonomi Daerah)
October 22, 2018
Edit
Hai Mahasiswa - Instrumen Desentralisasi
Sebagaimana telah dikemukakan di muka desentralisasi tidak hanya sekedar desentralisasi administrasi, untuk itu perlu instrumen-instrumen sebagai berikut:
Sebagaimana telah dikemukakan di muka desentralisasi tidak hanya sekedar desentralisasi administrasi, untuk itu perlu instrumen-instrumen sebagai berikut:
Pembagian Kewenangan (UU no 32/2004 ttg Pemerintahan Daerah)
1. Kewenangan Pemerintah (ps 10 ayat (3)) :
1. Kewenangan Pemerintah (ps 10 ayat (3)) :
- politik luar negeri;
- pertahanan;
- keamanan;
- yustisi;
- moneter dan fiskal nasional; dan
- agama
2. Kewenangan Wajib Pemerintah Daerah Provinsi (ps 13)
- perencanaan dan pengendalian pembangunanan
- perencanaan, pemanfaatan, dan pengawasan tata ruang;
- penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat;
- penyediaan sarana dan prasarana umum;
- penanganan bidang kesehatan;
- penyelenggaraan pendidikan dan alokasi sumber daya masusia potensial;
- penanggulangan masalah sosial lintas kabupaten/kota;
- pelayanan bidang ketenagakerjaan lintas kabupaten/kota;
- fasilitasi pengembangan koperasi, usaha kecil, dan menengah termasuk lintas kbupaten/kota;
- pengendalian lingkungan hidup;
- pelayanan pertanahan termasuk lintas kabupaten/kota;
- pelayanan kependudukan, dan pencatatan sipil;
- pelayanan administrasi umum pemerintahan;
- pelayanan administrasi penanaman modal termasuk lintas kabu-paten/ kota;
- penyelenggaraan pelayanan dasar lainnya yang belum dapat di-laksanakan oleh kabupaten/kota; dan
- urusan wajib lainnya yang diamanatkan oleh peraturan perun-dang-undangan.
3. Kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten dan Kota (pada dasar-nya sama namun dalam skala kabupaten/kota, ps 14) :
- perencanaan dan pengendalian pembangunanan;
- perencanaan, pemanfaatan, dan pengawasan tata ruang;
- penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat;
- penyediaan sarana dan prasarana umum;
- penanganan bidang kesehatan;
- penyelenggaraan pendidikan;
- penanggulangan masalah sosial;
- pelayanan bidang ketenagakerjaan;
- fasilitasi pengembangan koperasi, usaha kecil, dan menengah;
- pengendalian lingkungan hidup;
- pelayanan pertanahan;
- pelayanan kependudukan, dan pencatatan sipil;
- pelayanan administrasi umum pemerintahan;
- pelayanan administrasi penanaman modal;
- penyelenggaraan pelayanan dasar lainnya; dan
- urusan wajib lainnya yang diamanatkan oleh peraturan perun-dang-undangan.
4. Kewenangan Pemerintah Daerah untuk mengelola sumber daya alam dan sumber daya lainnya di wilayah laut meliputi (ps 18):
- eksplorasi, eksploitasi, konservasi dan pengelolaan laut;
- pengaturan administrasi;
- pengaturan tata ruang;
- penegakan hukum terhadap peraturn yang dikeluarkan oleh daerah atau yang dilimpahklan kewenganannya oleh Pemerintah;
- ikut serta pemeliharaan keamanan; dan
- ikut serta dalam pertahanan kedaulatan negara.
Sedangkan batas wilayahnya adalah paling jauh 12 mil laut diukur dari garis pantai kerah laut lepas dan 1/3 nya menjadi kewengan daerah ka-bupaten/kota.