-->

Instrumen Desentralisasi dan Pembagian Kewenangan (Otonomi Daerah)

Hai Mahasiswa - Instrumen Desentralisasi
Sebagaimana telah dikemukakan di muka desentralisasi tidak hanya sekedar desentralisasi administrasi, untuk itu perlu instrumen-instrumen sebagai berikut:


Pembagian Kewenangan (UU no 32/2004 ttg Pemerintahan Daerah)
1.    Kewenangan Pemerintah (ps 10 ayat (3)) :
  • politik luar negeri;
  • pertahanan;
  • keamanan;
  • yustisi;
  • moneter dan fiskal nasional; dan
  • agama
2.    Kewenangan Wajib Pemerintah Daerah Provinsi (ps 13)
  • perencanaan dan pengendalian pembangunanan
  • perencanaan, pemanfaatan, dan pengawasan tata ruang;
  • penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat;
  • penyediaan sarana dan prasarana umum;
  • penanganan bidang kesehatan;
  • penyelenggaraan pendidikan dan alokasi sumber daya masusia potensial;
  • penanggulangan masalah sosial lintas kabupaten/kota;
  • pelayanan bidang ketenagakerjaan lintas kabupaten/kota;
  • fasilitasi pengembangan koperasi, usaha kecil, dan menengah termasuk lintas kbupaten/kota;
  • pengendalian lingkungan hidup;
  • pelayanan pertanahan termasuk lintas kabupaten/kota;
  • pelayanan kependudukan, dan pencatatan sipil;
  • pelayanan administrasi umum pemerintahan;
  • pelayanan administrasi penanaman modal termasuk lintas kabu-paten/ kota;
  • penyelenggaraan pelayanan dasar lainnya yang belum dapat di-laksanakan oleh kabupaten/kota; dan
  • urusan wajib lainnya yang diamanatkan oleh peraturan perun-dang-undangan.
3.    Kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten dan Kota (pada dasar-nya sama namun dalam skala kabupaten/kota, ps 14) :
  • perencanaan dan pengendalian pembangunanan;
  • perencanaan, pemanfaatan, dan pengawasan tata ruang;
  • penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat;
  • penyediaan sarana dan prasarana umum;
  • penanganan bidang kesehatan;
  • penyelenggaraan pendidikan;
  • penanggulangan masalah sosial;
  • pelayanan bidang ketenagakerjaan;
  • fasilitasi pengembangan koperasi, usaha kecil, dan menengah;
  • pengendalian lingkungan hidup;
  • pelayanan pertanahan;
  • pelayanan kependudukan, dan pencatatan sipil;
  • pelayanan administrasi umum pemerintahan;
  • pelayanan administrasi penanaman modal;
  • penyelenggaraan pelayanan dasar lainnya; dan
  • urusan wajib lainnya yang diamanatkan oleh peraturan perun-dang-undangan.                      
4.    Kewenangan Pemerintah Daerah untuk mengelola sumber daya alam dan sumber daya lainnya di wilayah laut meliputi (ps 18):
  • eksplorasi, eksploitasi, konservasi dan pengelolaan laut;
  • pengaturan administrasi;
  • pengaturan tata ruang;
  • penegakan hukum terhadap peraturn yang dikeluarkan oleh daerah atau yang dilimpahklan kewenganannya oleh Pemerintah;
  • ikut serta pemeliharaan keamanan; dan
  • ikut serta dalam pertahanan kedaulatan negara.
Sedangkan batas wilayahnya adalah paling jauh 12 mil laut diukur dari garis pantai kerah laut lepas dan 1/3 nya menjadi kewengan daerah ka-bupaten/kota. 

Berlangganan update artikel terbaru via email:

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel