-->

Tugas pokok Badan Pertimbangan Kepegawaian

Hai Mahasiswa - Adapun tugas pokok Badan Pertimbangan Kepegawaian sebagaimana telah dituangkan di dalam angka 2 (dua) Keputusan Presiden Nomor 67 Tahun 1980 adalah sebagai berikut :


a. Memeriksa dan mengambil keputusan mengenai keberatan hukuman disiplin :
  1. (1) Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri.
  2. (2) Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil yang berpangkat Pembina Golongan ruang IV / a ke bawah.
b. Memberikan pertimbangan kepada Presiden mengenai usul menjatuhkan hukuman disiplin berupa:
  1. (1) Pemberhentian dengan hormat tidak ata permintaan sendiri, dan tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil yang berpangkat Pembina Tingkat I golongan ruang IV / b ke atas.
  2. (2) Pembebasan jabatan bagi pejabat eselon I yang diajukan oleh Menteri, Jaksa Agung, Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Tertinggi / Tinggi Negara dan Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen.

Berlangganan update artikel terbaru via email:

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel