Pengertian Retribusi Daerah, Fungsi Dan Manfaatnya
Pengertian Retribusi Daerah, Fungsi, Manfaat, Jenis dan Contoh Retribusi Daerah Terlengkap – Menurut pasal 1 UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, pengertian Retribusi Daerah adalah pungutan di daerah sebagai pembayaran atas jasa atau perizinan tertentu yang disediakan oleh pemerintah daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan tertentu. Retribusi daerah nantinya akan menjadi penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) termasuk dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Subjek atau Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang terlibat atas pembayaran terhadap penggunaan jasa atau perizinan dari pemerintah daerah termasuk pemungut atau pemotong retribusi daerah.
Fungsi Dan Manfaat Retribusi Daerah
Adapun fungsi dan manfaat retribusi daerah, diantaranya yaitu:
Sumber Pendapatan DaerahRetribusi daerah merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah yang termasuk dalam APBD.
Pengatur Kegiatan Ekonomi Daerah
Retribusi daerah yang diperoleh nantinya akan digunakan sebagai pengatur kegiatan ekonomi daerah oleh pemerintah daerah.
Retribusi daerah yang diperoleh nantinya akan digunakan sebagai pengatur kegiatan ekonomi daerah oleh pemerintah daerah.
Stabilitas Ekonomi Daerah
Retribusi daerah merupakan modal penting untuk membuat solusi seperti lapangan kerja, mengontol harga pasar dan lain sebagainya, retribusi ini mengatasi berbagai masalah di bidang ekonomi.
Retribusi daerah merupakan modal penting untuk membuat solusi seperti lapangan kerja, mengontol harga pasar dan lain sebagainya, retribusi ini mengatasi berbagai masalah di bidang ekonomi.
Pemerataan dan Pembangunan Pendapatan Masyarakat
Jenis-Jenis Retribusi Daerah
Secara umum, ada 3 jenis retribusi daerah, diantaranya yaitu:
Retribusi Jasa Umum
Retribusi jasa umum adalah jasa yang disediakan pemerintah daerah untuk kepentingan dan kemanfaatan masyarakat umum. Kebanyakan jasa umum ini yaitu berupa jasa pelayanan.
Adapun ciri-ciri retribusi jasa umum, diantaranya:
- Jasa yang termasuk urusan pemerintah pusat yang dalam pelaksanaannya diserahkan pada
daerah. - Memberi manfaat bagi orang pribadi atau badan yang menggunakannya.
- Dianggap layak jika hanya disediakan pada penggunanya (tidak untuk semua orang)
- Tidak bertentangan dengan kebijakan nasional
- Dipungut secara efektif, efisien dan menjadi Pendapatan Daerah
- Kualitas dan pelayanan yang baik
Adapun jenis-jenis retribusi jasa umum, diantaranya:
- Retribusi Pelayanan Kesehatan
- Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan
- Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil
- Retribusi Pelayanan Pemakaman dan Pengabuan Mayat
- Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum
- Retribusi Pelayanan Pasar
- Retribusi Pengujiah Kendaraan Bermotor
- Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran
- Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta
- Retribusi Penyediaan dan/atau Penyedotan Kakus
- Retribusi Pengolahan Limbah Cair
- Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang
- Retribusi Pelayanan Pendidikan
- Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi
Retribusi Jasa Usaha
Retribusi Jasa Usaha adalah retribusi terhadap jasa yang disediakan pemerintah daerah dengan menganut pada prinsip komersial karena pada dasarnya bisa juga disediakan oleh pihak swasta.
Adapun ciri-ciri retribusi jasa usaha, diantaranya:
- Bukan Pajak ataupun retribusi umum dan bukan pemungutan atas retribusi perizinan tertentu.
- Jasa disediakan bersifat komersil.
Adapun jenis-jenis retribusi jasa usaha yaitu:
- Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
- Retribusi Pasar Grosir dan/atau Pertokoan
- Retribusi Tempat Pelelangan
- Retribusi Terminal
- Retribusi Tempat Khusus Parkir
- Retribusi Tempat Penginapan/Pesanggrahan/Villa
- Retribusi Rumah Potong Hewan
- Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan
- Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga
- Retribusi Penyeberangan Air
- Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah
Retribusi Perizinan
Retribusi Perizinan adalah retribusi yang dipungut pemerintah atas izin pada orang pribadi atau badan dalam kegiatan pemanfaatan ruang, daya alam, barang, sarana, prasarana atau fasilitas tertentu yang dimiliki pemerintah.
Adapun ciri-ciri retribusi jasa perizinan, diantaranya:
- Merupakan kewenangan pemerintah yang dalam pelaksanaannya diserahkan pada daerah.
- Perizinan benar-benar dibutuhkan untuk melindungi kepentingan umum.
- Biaya yang dibayarkan cukup untuk menanggulangi dampak negatif dari kegiatan yang
dilaksanakan.
Adapun jenis-jenis retribusi jasa perizinan diantaranya:
- Retribusi Izin Mendirikan Bangunan
- Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol
- Retribusi Izin Gangguan
- Retribusi Izin Trayek
- Retribusi Izin Usaha Perikanan
Tata Cara Pemungutan Retribusi Daerah
Adapun tata cara pemungutan retribusi daerah, yaitu:
- Retribusi dipungut dengan menggunakan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) atau dokumen lainnya yang bisa berupa karcis, kupon atau kartu langganan
- Jika wajib retribusi tidak membayar (kurang membayar) di tempat dan tidak dilunasi pada waktunya maka akan dikenakan sanksi sebesar 2% setiap bulannya.
- Retribusi terutang yang tidak kunjung dibayar akan ditagih menggunakan Surat Tagihan Retribusi Daerah (STRD)
- Teknis pemungutan lebih lanjutnya ditentukan kepala daerah
Perhitungan Retribusi Daerah
Tarif retribusi daerah adalah nilai rupiah atau persentase yang ditetapkan untuk penggunaan suatu jasa atau perizinan tertentu. Perhitungan tarif retribusi daerah misalnya kita parkir selama 5 jam san setiap jam harus membayar RP. 1000 maka retribusi daerah yang harus dibayarkan yaitu sebesar RP.5000.
Demikian artikel tentang”Pengertian Retribusi Daerah, Fungsi, Manfaat, Jenis dan Contoh Retribusi Daerah Terlengkap“, semoga bermanfaat.