-->

Pengertian Bea Cukai

Pengertian Bea Cukai, Ciri, Aspek, Tugas dan Fungsi Bea Cukai Terlengkap – Istilah bea cukai tertuang dalam UU No. 17 Tahun 2006 kepabeanan tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995.

Bea adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang yang dimpor dan diekspor. Sedangkan cukai adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu yang mempunyai sifat ataupun karakteristik yang ditetapkan dalam udang-udang.
Bagi yang memberikan pengawasan dan mengurus mengenai bea cukai disebut dengan Kepabeanan. Atau lebih jelasnya, pengertian kepabeanan adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan pengawasan lalu lintas barang yang masuk atau keluar daerah pabean dan pemungutan bea masuk.

Ciri-Ciri Cukai

Cukai merupakan pungutan negara yang dikenakan pada narang tertentu dengan berbagai pertimbangan yang memiliki sifat atau karakteristik. Berikut ciri-ciri cukai diantaranya:
  • Konsumsi perlu dikendalikan
  • Peredarannya diawasi
  • Penggunaannya dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat ataupun dalam lingkungan hidup.
  • Penggunannya membutuhkan pembebanan pungutan negara demi terciptanya keadilan dan keseimbangan (barang yang dicirikan sebagai barang mewah atau bernilai tinggi) dikenai cukai.
Cukai merupakan salah satu jenis pajak tidak langsung, namun cukai memiliki perbedaan yang cukup mendasar dengan pajak tidak langsung lainnya. Perbedaan cukai dan pajak yaitu cukai dikenakan terhadap barang tertentu secara selektif dan pengenaan cukai setiap jenis barang berbeda, sedangkan pajak umumnya dikenakan secara umum dan memiliki satu tarif untuk seluruh obyek cukai.

Aspek Kepabeanan

Adapun aspek-aspek kepabeanan yaitu:
Aspek Keadilan
Aspek keadilan, berarti kewajiban bagi kepabeanan yang hanya pada anggota masyarakat yang melakukan suatu kegiatan kepabeanan dan juga terhadap mereka yang diperlukan dalam hal kondisi yang sama.
Pemberian insentif
Pemberian intensif khususnya bagi investor dan produsen. Insentif ini dapat disebutkan seperti Tempat Penimbunan Berikat, Gudang Berikat yang dibedakan pembebasan dan/atau keringanan dalam impor mesin dan juga bahan baku dalam rangka terlaksananya suatu ekspor dan pemberian persetujuan impor barang sebelum adanya pelunasan bea masuk yang dilakukan (pre notification). Meskipun memiliki sifat yang bertahap dan sementara waktu, namun diharapkan bisa memberikan manfaat dan mendukung adanya pertumbuhan perekonomian nasional.
Netralitas
Netralitas diartikan sebagai bentuk tidak adanya diskriminasi dalam pelayanan kepabeanan dan dalam pemungutan bea masuk untuk menghindari distori yang bisa menggangu perekonomian nasional.
Kelayakan Administrasi
Kelayakan administrasi ini dilaksanakan secara tertib, sederhana, transparan dan juga terkendali. Tertib administrasi akan memberi dampak yang bermanfaat atas pengurangan penyimpangan yang kemungkinan bisa terjadi dan berisiko melalui hadirnya peraturan yang jelas dan penegakan hukum.

Tugas Bea Cukai

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan dan dipimpin oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai. Direktoral Jenderal Bea dan Cukai bertugas dalam menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan yang ada di bidang pengawasan dan juga penegakan hukum, mengenai pelayanan dan juga mengenai optimalisasi penerimaan negara yang ada di bidang kepabeanan dan cukai yang sesuai dengan keputusan peraturan perundang-undangan.

Fungsi Bea Cukai

Adapun fungsi Bea Cukai yaitu:
a. Melakukan perumusan mengenai kebijakan yang berada dibidang penegakan hukum, pelayanan dan pengawasan optimalisasi penerimaan negara yang berada di bidang kepabeanan dan cukai.
b. Melaksanakan kebijakan yang berada di bidang pengawasan, penegakan hukum, pelayanan dan optimalisasi penerimaan negara yang berada di bidang kepabeanan dan cukai
c. Menyusun norma, standar, prosedur dan kriteria yang ada di bidang pengawasan, penegakan hukum, pelayanan dan optimalisasi penerimaan negara yang berada di bidang kepabeanan dan cukai
d. Memberikan bimbingan teknis dan supervisi dibidang pengawasan, penegakan hukum, pelayanan dan optimialisasi penerimaan suatu negara di bidang kepabeanan dan cukai
e. Melakukan pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
f. Melaksanaan fungsi lainnya diberikan kepada Menteri Keuangan.
Demikian artikel tentang”Pengertian Bea Cukai, Ciri, Aspek, Tugas dan Fungsi Bea Cukai Terlengkap“, semoga bermanfaat.

Berlangganan update artikel terbaru via email:

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel